26 Desember dan 2 Januari Cuti Bersama PNS Sulut
IDMANADO/Manado—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan tanggal 26 Desembar 2012 sebagai Hari Cuti Bersama Hari Raya Natal 2012 dan tanggal 2 Januari 2013 sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru 2013 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/3902/Sekr-BKD tanggal 21 Desember 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan. Hal tersebut menyusul penetapan yang telah dilakukan secara nasional sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 24 Desember 2012 sebagai hari Cuti Bersama Hari Raya Natal dan tanggal 31 Desember 2013 sebagai hari Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013 yang sebelumnya telah disampaikan melalui Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pro...