Ikrar Bisa Berubah Ingkar

Senin sampai Rabu, 22-24 Oktober 2012. Pengurus Komite Nasional Indonesia (KNPI) se-Indonesia berkumpul di Senggigi, Lombok untuk menghadiri rapat kerja nasional (rakernas). Nuansa di rakernas kali ini berbeda dengan rakernas sebelumnya. Bukan hanya soal kehadiran peserta yang sangat banyak. Tapi juga terdapat topik yang terangkat dalam forum yang terbilang tidak biasa. Keinginan beberapa provinsi untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fenomena ini terjadi di Papua, Papua Barat, Maluku, Riau dan Aceh. Dan yang paling mengemuka datang dari Pemuda Kaltim. Informasi ini dibenarkan Ketua DPD KNPI Sulut Jackson Kumaat yang mendengar langsung. Keinginan itu tidak disampaikan secara sembunyi-sembunyi, tetapi dikumandangkan secara terang benderang. Luar biasanya lagi, penggagas ide itu datang dari tokoh-tokoh pemuda yang nota bene adalah pengurus KNPI. Sekilas keinginan itu terkesan “pembangkangan” terhadap negara.
Situasi ini berbanding terbalik saat Kongres Pemuda  28 Oktober 1928. Saat itu, perkumpulan-perkumpulan pemuda dari daerah-daerah termasuk Jong Celebes berangkat ke Batavia untuk mendeklarasikan Sumpah Pemuda. Bisa dibayangkan sulitnya melahirkan ide itu dari rahim Ibu Pertiwi. Para pemuda dari luar pulau Jawa harus menempuh perjalanan yang memakan waktu lama dengan menumpang kapal laut. Sedangkan  pemuda-pemuda yang melewati jalan darat dengan alat transportasi ala kadarnya. Tak hanya itu. Mereka yang mendiami Bumi Nusantara berbeda tidak hanya dari segi geografis. Tapi juga secara kultural, bahasa, warna kulit, budaya, suku bangsa. Dari segi pemikiran dan ideologi, juga berlainan. Termasuk agama yang berbeda.
Kendati melalui proses yang melelahkan dan tidak mudah, mereka berhasil menghasilkan ikrar satu tanah air, satu bahasa dan satu bahasa. Jerih payah ini tidak sia-sia karena 17 tahun kemudian, ikrar itu menjadi fondasi bagi kemerdekaan Indonesia sebagai negara. Dengan semangat juang yang bergelora dan tekad yang teguh, para pemuda dengan sadar menanggalkan ikatan-ikatan primordial untuk hidup bersama dalam bingkai Ke-Indonesia-an sebagai satu bangsa. Tentu mereka juga sadar, kesatuan sebagai bangsa yang baru ini tanpa harus menanggalkan identitas komunal. Sekaligus juga persatuan tersebut tidak lagi dipahami secara mekanistik atau persatuan organisasi politik dan keagamaan.  Rasa senasib, sepenanggungan, nilai dan cita-cita bersamalah yang menjadi modal dasar serta titik konvergensi (titik temu) untuk merdeka.
Momentum Sumpah Pemuda membawa konsekuensi sebagai berikut, pertama: adanya pengakuan dari “bangsa-bangsa” yang mendiami kepulauan Nusantara sebagai kesatuan tanah air, bangsa dan bahasa. Kedua: Sumpah Pemuda merupakan komitmen moral untuk melihat pluralitas bukan sebagai konflik melainkan realita dan dinamika. Ketiga: Sumpah Pemuda merupakan usaha dan keputusan serta cita-cita mencapai persatuan Indonesia. Rumusan itu merupakan aspirasi semangat kebangsaan yang terkristal pada idealisasi para tokoh pergerakan nasional yang bermanifestasi dalam Sumpah Pemuda. Rumusan ini dapat dikatakan merupakan resultante dari proses sejarah perjuangan kemerdekaan yang didasari pada keyakinan akan efektifitas kesadaran kolektif untuk mencapai kemerdekaan sebagai negara kebangsaan.
Ternyata mempertahankan kebersamaan, sama sulitnya dengan saat memproklamasikannya. Sejak kemerdekaan hingga era reformasi saat ini, muncul tantangan dan ancaman silih berganti. Tantangan dan ancaman itu muncul dalam beragam wajah seperti separatisme suku, fundamentalisme agama dan ideologi. Krisis kebangsaan kiranya merupakan gambaran yang kurang lebih relevan untuk menggambarkan situasi aktual bangsa Indonesia. Seperti keinginan provinsi-provinsi untuk berpisah dari NKRI yang terungkap di Rakernas KNPI. Provinsi-provinsi terutama yang di luar Jawa mulai merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Alhasil, potret Indonesia menunjukkan masyarakat fragmentaris yang bercirikan kecenderungan bergesernya pluralisme ke polarisasi, dengan akibat perpecahan baik dari dimensi vertikal (elit-massa) serta dimensi horisontal (massa-massa).
Menjaga rasa dan semangat cinta tanah air dan sesama dan membangun negara kebangsaan kenyataannya bukan perkara gampang. Tidak bisa hanya mengandalkan pada nostalgia masa lalu. Rasa cinta sering fluktuatif kadarnya. Kadang meninggi, kadang menurun. Ikatan solidaritas bisa memudar, patriotisme bisa luntur. Ikrar bisa berubah ingkar. Rasa, semangat dan sumpah itu harus dipupuk dan dikelola sehingga terus menggelora. Itu artinya bertumbuh dan berkembangnya rasa dan semangat kebangsaan sangat bergantung dari kondisi dan situasi aktual. Salah satu yang memainkan peran penting untuk menjaga kondisi dan situasi bisa menjadi lahan subur bersemainya rasa, semangat dan ikrar itu adalah negara.
Lewat negara itulah cita-cita bersama dapat diwujudkan lewat fungsinya menata kehidupan bersama, sebagai sarana dan wadah untuk mencapai tujuan tersebut. Negara bertugas dan bertanggungjawab untuk mewujudkan persatuan bangsa sehingga warganya dapat mengaktualisasikan potensinya dan menggapai cita-cita hidupnya. Negara harus mencerminkan realitas aktifitas manusia karena negara merupakan perwujudan dari dorongan dasar manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam arti ini, aktivitas manusia sebagai satu kesatuan sosial yang hidup bersama sebagai satu bangsa menentukan kesatuan negara. Itu berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus harus sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Tentu saja kesesuaian itu harus tercermin dan terlaksana dalam kenyataan konkret dalam hal-hal yang praksis. Di satu sisi, negara memiliki kedaulatan untuk menjalankan roda pemerintahan, tapi sekaligus juga negara dijiwai dan menjadi cerminan kehendak bersama sebagai satu bangsa. Negara bukanlah tujuan, melainkan wadah, sarana untuk mewujudkan tujuan bersama. Sifat yang terkandung dalam negara harus manusiawi, yakni menjadi tempat perwujudan kehidupan sosial sekaligus menjadi jaminan bagi warga untuk bekerjasama dan saling memberikan makna.
Dalam konteks ini dapat dimengerti jika kehendak dari warga atau beberapa provinsi yang ingin memisahkan diri karena negara tidak dapat mewujudkan tujuan dari kehidupan bersama.  Pesan dari Sumpah Pemuda dengan jelas menunjukkan bahwa yang menjadi modal dasar dan cita-cita sebagai satu bangsa adalah kemerdekaan. Tidak hanya kemerdekaan secara politis, bebas dari penjajah, tapi juga emansipasi lewat penjabaran lebih konkret pada perwujudan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial. Secara etis kehadiran negara akan memperoleh legitimasinya karena memiliki tujuan untuk membuat kehidupan yang lebih baik. Dengan kata lain, pembenaran alasan ketaatan dari warga negara kepada negara, karena negara itu bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Semakin negara membuat dan menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi warga untuk menghirup udara kebebasan, semakin besar pula dorongan dari warga untuk menjalankan kewajibannya dengan sadar. Sebaliknya semakin negara membuat sistem yang menindas dan mengekang, makin besar pula kekecewaan warga, yang secara gradual akan memunculkan resistensi terhadap kredibilitas negara. Apabila ketegangan ini makin tak terkendali, hampir dapat dipastikan masing-masing pihak akan menanggalkan dan merobohkan tatanan negara akibat terjadinya pemaksaan dan pemberontakan dari masing-masing pihak atas dasar legitimasi yang saling bertentangan sebagai sumber pembenaran.
Untuk sampai pada tujuan pemerdekaan tersebut, berarti kekuasaan negara harus berdasarkan hukum. Hukum itu dibuat untuk membatasi kekuasaan negara dan memberi ruang gerak bagi warga untuk mengarahkan diri pada penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia (persamaan) sehingga tercipta iklim hidup bersama yang tertib. Jika negara konsekuen dengan prinsip persamaan, berarti negara Indonesia tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun dan juga tidak memberikan preferensi apa pun atas dasar pertimbangan ras, agama dan suku. Persamaan itu mengandaikan juga kesamaan memperoleh kesempatan dalam bidang pekerjaan, pendidikan, ekonomi, politik dan lain-lain. Itu berarti perlakuan diskriminatif atas pelbagai macam pertimbangan tidak dibenarkan. Semakin warga merasa sisi-sisi kemanusiaannya terjamin, maka secara otomatis warga akan merasa aman berada dalam persatuan itu.
Negara Indonesia harus bertujuan untuk membangun masyarakat sejahtera Masyarakat sejahtera berarti adanya penghidupan yang layak. Kondisi ini akan sangat mempengaruhi dan menciptakan suasana yang kondusif untuk membangun persatuan bangsa yang sejati. Antara kebangsaan dan keadilan sosial memiliki hubungan timbal balik. Praktek ketidakadilan sosial akan membawa dampak pada ancaman disintegrasi nasional. Perlahan namun pasti, ketidakadilan akan menggerogoti, melumpuhkan dan mematikan perasaan senasib sepenanggungan dan tekad untuk hidup bersama. Praktek ketidakadilan ini akan memberikan andil pada terciptanya iklim yang diskriminatif; terjadinya pengkotak-kotakan di tengah masyarakat yang semakin menjauh dan bertentangan. Bila hal tersebut masih dibiarkan terus tanpa ada penanganan serius, maka cita-cita untuk terus hidup bersama dalam negara kebangsaan bisa ambruk. Perwujudan kehidupan bersama yang dapat dirasakan sebagai manusiawi dan adil oleh semua bagian masyarakat merupakan syarat terpenting bagi penyegaran semangat dan perasaan kebangsaan.
Alasan tersebut memiliki dasar yang kokoh dan rasional, karena gaung daerah-daerah untuk memisahkan diri dari NKRI disinyalir juga karena harkat dan martabat dieksploitir dan diperlakukan tidak adil. Pada hakekatnya bila dilihat dari sisi positif gerakan separatis bertujuan agar mereka dapat mengembangkan hidupnya sesuai dengan cita-cita hidup bersama yang baik, adil dan sejahtera. Ikrar bisa berubah ingkar. Tapi ikrar juga bisa tetap ikrar. (*)

http://idmanado.com/ikrar-bisa-berubah-ingkar/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Underwater Christmas Celebration, Kado Komunitas Pecinta Laut

Ibu Deetje Sosok yang Setia

Komentar Tentang Pengunduran Diri Paus Benediktus XVI