Ikrar Bisa Berubah Ingkar
Senin sampai Rabu, 22-24 Oktober 2012. Pengurus Komite Nasional Indonesia (KNPI) se-Indonesia
berkumpul di Senggigi, Lombok untuk menghadiri rapat kerja nasional
(rakernas). Nuansa di rakernas kali ini berbeda dengan rakernas
sebelumnya. Bukan hanya soal kehadiran peserta yang sangat banyak. Tapi
juga terdapat topik yang terangkat dalam forum yang terbilang tidak
biasa. Keinginan beberapa provinsi untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Fenomena ini terjadi di Papua, Papua Barat, Maluku, Riau dan
Aceh. Dan yang paling mengemuka datang dari Pemuda Kaltim. Informasi ini
dibenarkan Ketua DPD KNPI Sulut Jackson Kumaat
yang mendengar langsung. Keinginan itu tidak disampaikan secara
sembunyi-sembunyi, tetapi dikumandangkan secara terang benderang. Luar
biasanya lagi, penggagas ide itu datang dari tokoh-tokoh pemuda yang
nota bene adalah pengurus KNPI. Sekilas keinginan itu terkesan
“pembangkangan” terhadap negara.
http://idmanado.com/ikrar-bisa-berubah-ingkar/
Situasi ini berbanding terbalik saat
Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Saat itu, perkumpulan-perkumpulan
pemuda dari daerah-daerah termasuk Jong Celebes berangkat ke Batavia
untuk mendeklarasikan Sumpah Pemuda.
Bisa dibayangkan sulitnya melahirkan ide itu dari rahim Ibu Pertiwi.
Para pemuda dari luar pulau Jawa harus menempuh perjalanan yang memakan
waktu lama dengan menumpang kapal laut. Sedangkan pemuda-pemuda yang
melewati jalan darat dengan alat transportasi ala kadarnya. Tak hanya
itu. Mereka yang mendiami Bumi Nusantara berbeda tidak hanya dari segi
geografis. Tapi juga secara kultural, bahasa, warna kulit, budaya, suku
bangsa. Dari segi pemikiran dan ideologi, juga berlainan. Termasuk agama
yang berbeda.
Kendati melalui proses yang melelahkan
dan tidak mudah, mereka berhasil menghasilkan ikrar satu tanah air, satu
bahasa dan satu bahasa. Jerih payah ini tidak sia-sia karena 17 tahun
kemudian, ikrar itu menjadi fondasi bagi kemerdekaan Indonesia
sebagai negara. Dengan semangat juang yang bergelora dan tekad yang
teguh, para pemuda dengan sadar menanggalkan ikatan-ikatan primordial
untuk hidup bersama dalam bingkai Ke-Indonesia-an
sebagai satu bangsa. Tentu mereka juga sadar, kesatuan sebagai bangsa
yang baru ini tanpa harus menanggalkan identitas komunal. Sekaligus juga
persatuan tersebut tidak lagi dipahami secara mekanistik atau persatuan
organisasi politik dan keagamaan. Rasa senasib, sepenanggungan, nilai
dan cita-cita bersamalah yang menjadi modal dasar serta titik
konvergensi (titik temu) untuk merdeka.
Momentum Sumpah Pemuda
membawa konsekuensi sebagai berikut, pertama: adanya pengakuan dari
“bangsa-bangsa” yang mendiami kepulauan Nusantara sebagai kesatuan tanah
air, bangsa dan bahasa. Kedua: Sumpah Pemuda merupakan komitmen moral untuk melihat pluralitas bukan sebagai konflik melainkan realita dan dinamika. Ketiga: Sumpah Pemuda merupakan usaha dan keputusan serta cita-cita mencapai persatuan Indonesia.
Rumusan itu merupakan aspirasi semangat kebangsaan yang terkristal pada
idealisasi para tokoh pergerakan nasional yang bermanifestasi dalam Sumpah Pemuda.
Rumusan ini dapat dikatakan merupakan resultante dari proses sejarah
perjuangan kemerdekaan yang didasari pada keyakinan akan efektifitas
kesadaran kolektif untuk mencapai kemerdekaan sebagai negara kebangsaan.
Ternyata mempertahankan kebersamaan,
sama sulitnya dengan saat memproklamasikannya. Sejak kemerdekaan hingga
era reformasi saat ini, muncul tantangan dan ancaman silih berganti.
Tantangan dan ancaman itu muncul dalam beragam wajah seperti separatisme
suku, fundamentalisme agama dan ideologi. Krisis kebangsaan kiranya
merupakan gambaran yang kurang lebih relevan untuk menggambarkan situasi
aktual bangsa Indonesia.
Seperti keinginan provinsi-provinsi untuk berpisah dari NKRI yang
terungkap di Rakernas KNPI. Provinsi-provinsi terutama yang di luar Jawa
mulai merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Alhasil,
potret Indonesia
menunjukkan masyarakat fragmentaris yang bercirikan kecenderungan
bergesernya pluralisme ke polarisasi, dengan akibat perpecahan baik dari
dimensi vertikal (elit-massa) serta dimensi horisontal (massa-massa).
Menjaga rasa dan semangat cinta tanah
air dan sesama dan membangun negara kebangsaan kenyataannya bukan
perkara gampang. Tidak bisa hanya mengandalkan pada nostalgia masa lalu.
Rasa cinta sering fluktuatif kadarnya. Kadang meninggi, kadang menurun.
Ikatan solidaritas bisa memudar, patriotisme bisa luntur. Ikrar bisa
berubah ingkar. Rasa, semangat dan sumpah itu harus dipupuk dan dikelola
sehingga terus menggelora. Itu artinya bertumbuh dan berkembangnya rasa
dan semangat kebangsaan sangat bergantung dari kondisi dan situasi
aktual. Salah satu yang memainkan peran penting untuk menjaga kondisi
dan situasi bisa menjadi lahan subur bersemainya rasa, semangat dan
ikrar itu adalah negara.
Lewat negara itulah cita-cita bersama
dapat diwujudkan lewat fungsinya menata kehidupan bersama, sebagai
sarana dan wadah untuk mencapai tujuan tersebut. Negara bertugas dan
bertanggungjawab untuk mewujudkan persatuan bangsa sehingga warganya
dapat mengaktualisasikan potensinya dan menggapai cita-cita hidupnya.
Negara harus mencerminkan realitas aktifitas manusia karena negara
merupakan perwujudan dari dorongan dasar manusia untuk memenuhi
kebutuhannya. Dalam arti ini, aktivitas manusia sebagai satu kesatuan
sosial yang hidup bersama sebagai satu bangsa menentukan kesatuan
negara. Itu berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus harus
sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Tentu saja kesesuaian itu harus
tercermin dan terlaksana dalam kenyataan konkret dalam hal-hal yang
praksis. Di satu sisi, negara memiliki kedaulatan untuk menjalankan roda
pemerintahan,
tapi sekaligus juga negara dijiwai dan menjadi cerminan kehendak
bersama sebagai satu bangsa. Negara bukanlah tujuan, melainkan wadah,
sarana untuk mewujudkan tujuan bersama. Sifat yang terkandung dalam
negara harus manusiawi, yakni menjadi tempat perwujudan kehidupan sosial
sekaligus menjadi jaminan bagi warga untuk bekerjasama dan saling
memberikan makna.
Dalam konteks ini dapat dimengerti jika
kehendak dari warga atau beberapa provinsi yang ingin memisahkan diri
karena negara tidak dapat mewujudkan tujuan dari kehidupan bersama.
Pesan dari Sumpah Pemuda
dengan jelas menunjukkan bahwa yang menjadi modal dasar dan cita-cita
sebagai satu bangsa adalah kemerdekaan. Tidak hanya kemerdekaan secara
politis, bebas dari penjajah, tapi juga emansipasi lewat penjabaran
lebih konkret pada perwujudan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
Secara etis kehadiran negara akan memperoleh legitimasinya karena
memiliki tujuan untuk membuat kehidupan yang lebih baik. Dengan kata
lain, pembenaran alasan ketaatan dari warga negara kepada negara, karena
negara itu bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Semakin negara membuat dan menciptakan
kondisi yang memungkinkan bagi warga untuk menghirup udara kebebasan,
semakin besar pula dorongan dari warga untuk menjalankan kewajibannya
dengan sadar. Sebaliknya semakin negara membuat sistem yang menindas dan
mengekang, makin besar pula kekecewaan warga, yang secara gradual akan
memunculkan resistensi terhadap kredibilitas negara. Apabila ketegangan
ini makin tak terkendali, hampir dapat dipastikan masing-masing pihak
akan menanggalkan dan merobohkan tatanan negara akibat terjadinya
pemaksaan dan pemberontakan dari masing-masing pihak atas dasar
legitimasi yang saling bertentangan sebagai sumber pembenaran.
Untuk sampai pada tujuan pemerdekaan
tersebut, berarti kekuasaan negara harus berdasarkan hukum. Hukum itu
dibuat untuk membatasi kekuasaan negara dan memberi ruang gerak bagi
warga untuk mengarahkan diri pada penghormatan terhadap hak-hak dasar
manusia (persamaan) sehingga tercipta iklim hidup bersama yang tertib.
Jika negara konsekuen dengan prinsip persamaan, berarti negara Indonesia
tidak mengenal diskriminasi dalam bentuk apapun dan juga tidak
memberikan preferensi apa pun atas dasar pertimbangan ras, agama dan
suku. Persamaan itu mengandaikan juga kesamaan memperoleh kesempatan
dalam bidang pekerjaan, pendidikan, ekonomi, politik dan lain-lain. Itu
berarti perlakuan diskriminatif atas pelbagai macam pertimbangan tidak
dibenarkan. Semakin warga merasa sisi-sisi kemanusiaannya terjamin, maka
secara otomatis warga akan merasa aman berada dalam persatuan itu.
Negara Indonesia
harus bertujuan untuk membangun masyarakat sejahtera Masyarakat
sejahtera berarti adanya penghidupan yang layak. Kondisi ini akan sangat
mempengaruhi dan menciptakan suasana yang kondusif untuk membangun
persatuan bangsa yang sejati. Antara kebangsaan dan keadilan sosial
memiliki hubungan timbal balik. Praktek ketidakadilan sosial akan
membawa dampak pada ancaman disintegrasi nasional. Perlahan namun pasti,
ketidakadilan akan menggerogoti, melumpuhkan dan mematikan perasaan
senasib sepenanggungan dan tekad untuk hidup bersama. Praktek
ketidakadilan ini akan memberikan andil pada terciptanya iklim yang
diskriminatif; terjadinya pengkotak-kotakan di tengah masyarakat yang
semakin menjauh dan bertentangan. Bila hal tersebut masih dibiarkan
terus tanpa ada penanganan serius, maka cita-cita untuk terus hidup
bersama dalam negara kebangsaan bisa ambruk. Perwujudan kehidupan
bersama yang dapat dirasakan sebagai manusiawi dan adil oleh semua
bagian masyarakat merupakan syarat terpenting bagi penyegaran semangat
dan perasaan kebangsaan.
Alasan tersebut memiliki dasar yang
kokoh dan rasional, karena gaung daerah-daerah untuk memisahkan diri
dari NKRI disinyalir juga karena harkat dan martabat dieksploitir dan
diperlakukan tidak adil. Pada hakekatnya bila dilihat dari sisi positif
gerakan separatis bertujuan agar mereka dapat mengembangkan hidupnya
sesuai dengan cita-cita hidup bersama yang baik, adil dan sejahtera.
Ikrar bisa berubah ingkar. Tapi ikrar juga bisa tetap ikrar. (*)
Komentar
Posting Komentar