Kubu CNR-DJT Rahasiakan Materi Gugatan ke MK
IDMANADO/Minahasa—Kubu pasangan Calon Bupati (Cabup) Minahasa Carieg N Runtu (CNR) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Denny J Tombeng resmi melayangkan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK). Kepastian gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Minahasa yang dimenangkan pasangan Jantje W Sajouw-Ivan Sarundajang yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sesuai pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, disampaikan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar (PG) Sulut Victor Rompas. “Gugatannya sudah masuk ke Makamah Konstitusi,” ungkapnya kepada idmanado.com.
Kendati demikian, materi gugatan pasangan yang dicalonkan PG dan Partai Demokrat (PD) itu, masih dirahasiakannya. “Saya kira kalu materi gugatan berkaitanj dengan strategi kami. Yang pasti kami memiliki dasar dan alasan yang kuat untuk melakukan gugatan. Nantilah di saat persidangan akan terbuka,” ujarnya. Namun, dia sedikit membocorkan terkait dengan pertimbangan kubu CNR-DJT untuk menggugat. “Yang pasti jika ada upaya-upaya untuk mempengaruhi suara yang tidak sesuai dengan ketentuan tentu melanggar,” tukasnya.
Rompas juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati langkah dari CNR-DJT. “Karena gugatan ke MK diamanatkan di Undang-undang dan masuk tahapan pilkada,” tuturnya. Baginya, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang terpilih harus memiliki legitimasi politik dan hukum,” jelasnya. Persoalan siapa yang akan menang dan kalah adalah urusan belakangan. “Saat ini yang penting harus jaga stabilitas keamanan sambil menunggu keputusan,” tandasnya. (lex)
http://idmanado.com/cnr-djt-rahasiakan-materi-gugatan-ke-mk/
http://idmanado.com/cnr-djt-rahasiakan-materi-gugatan-ke-mk/

Komentar
Posting Komentar