Pengunduran Diri Paus Benediktus XVI dan Konklaf Maret 2013

Dunia pada umumnya dan Gereja Katolik pada khususnya dikejutkan dengan pengumuman oleh Paus Benediktus XVI sendiri, pada 10 Pebruari 2013, bahwa ia akan meletakkan jabatannya sebagai Uskup Roma - oleh karena itu juga sebagai Paus Gereja Katolik - pada 28 Pebruari 2013 pkl 20.00 waktu setempat. Ia menyatakan antara lain sebagai berikut: “Setelah berulang kali memeriksa hati nurani saya di hadapan Allah, saya telah sampai pada kepastian bahwa kekuatan saya, karena usia lanjut, tidak lagi memadai untuk menjalankan pelayanan St Petrus.... Namun demikian, di dunia dewasa ini, yang takluk pada begitu banyak perubahan yang cepat dan diperhadapkan dengan masalah-masalah yang sangat relevan dengan kehidupan iman, maka dalam mengemudi bahtera Santo Petrus dan memaklumkan Injil, baik kekuatan budi dan raga sangatlah penting. Kekuatan itu dalam bulan-bulan terakhir telah menurun dalam diri saya. Hal ini mendorong saya untuk mengakui ketidakmampuan saya untuk menjalankan secara memadai pelayanan yang dipercayakan kepada saya. Oleh karena itu, sadar akan beratnya tindakan ini, dengan kebebasan penuh saya menyatakan mengundurkan diri dari pelayanan sebagai Uskup Roma, Pengganti Santo Petrus, yang dipercayakan kepada saya oleh para Kardinal pada 19 April 2005, sedemikian rupa, sehingga mulai 28 Pebruari 2013 pada pukul 20.00, Takhta Roma, Takhta Santo Petrus, akan kosong dan suatu konklaf untuk memilih Paus baru harus dipanggil berkumpul oleh mereka yang berwewenang untuk itu.” Hukum Gereja Katolik menetapkan: “Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan bebas dan dinyatakan semestinya, tetapi tidak dituntut bahwa harus diterima oleh siapapun” (Kanon 332 # 2). Biasanya diyakini bahwa Paus mengemban tugasnya sampai akhir hayatnya. Dalam sejarah Gereja ada beberapa Paus yang mundur dari tugasnya karena alasan berbeda-beda. Paus terakhir yang mengundurkan diri adalah Paus Gregorius XII pada 1415 ketika terjadi perpecahan di dalam Gereja dengan adanya 3 orang yang mengklaim diri Paus pada waktu yang sama. Pengunduran diri Paus Benediktus XVI membuka jalan untuk konklaf (pemilihan Paus), yang menurut ketentuan akan dipanggil berkumpul dalam waktu 15 hari setelah Paus meninggal atau mengundurkan diri. Para Kardinal yang mempunyai hak memilih dan dipilih ialah mereka yang berusia 80 tahun ke bawah; mereka akan dipanggil berkumpul di Vatikan untuk konklaf. Sekarang ini terdapat 203 Kardinal yang masih hidup. Pada tahun 1975 Paus Paulus VI merobah peraturan terdahulu yakni hanya para Kardinal yang berusia 80 tahun ke bawah mempunyai hak memilih dan dipilih. Dari daftar yang ada para Kardinal yang memenuhi syarat ini berjumlah 117 orang. 67 dari antara mereka diangkat oleh Paus Benediktus XVI dan 50 oleh Paus Yohanes Paulus II. Secara geografis 61 berasal dari Eropa (di antaranya 21 berasal dari Itali), 19 dari Amerika Selatan/Latin, 14 dari Amerika Utara, 11 dari Afrika, 11 dari Asia dan 1 dari Oceania. Dekan dari himpunan (collegium) para Kardinal yakni Angelo Sodano, 85 thn, akan memanggil konklaf berkumpul. Sementara takhta lowong (sede vacante) Kardinal camerlenggo yakni Tarcisio Bertone, yang kini menjabat Sekretaris Negara Vatikan, akan menjalankan roda pemerintahan Gereja. Tugas khususnya ialah mengawasi seluruh proses pemilihan. Pemilihan akan diadakan dua kali sehari di Kapel Sistina di dalam Vatikan. Selama konklaf para Kardinal pemilih diisolasi, “dikunci” (konklaf berasal dari kata Latin: “cum + clavis” = dengan + kunci) dan tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan dunia luar dalam bentuk apa pun untuk memberi keleluasaan agar mereka mengadakan pertimbangan di bawah bimbingan Roh Kudus semata-mata. Selama itu mereka juga tidak dapat keluar dari kompleks pemilihan. Prosedur pemilihan Paus sangat terinci. Sekali mereka masuk dalam kompleks pemilihan mereka akan mengambil sumpah untuk menyimpan rahasia. Seorang petugas akan menyerukan: Extra Omnes (semua keluar), artinya mereka yang tidak ada urusan dengan pemilihan keluar sebelum pintu ruang konklaf ditutup. Pemungutan suara dimulai. Surat suara berbentuk segi empat; separuh di atas ditulis “Eligio in Summum Pontificem” (saya memilih sebagai Paus) dan di bawahnya ada ruang untuk menuliskan nama dia yang dipilih. Penetapan seseorang terpilih menjadi Paus adalah apabila ia mendapat suara super mayoritas ialah dua pertiga tambah satu. Sebelumnya Paus Yohanes Paulus menetapkan mayoritas sederhana ialah separuh tambah satu, tetapi Paus Benediktus XVI mengembalikannya sebagaimana peraturan yang berlaku sebelum dirobah oleh Paus Yohanes Paulus II. Apabila di setiap pemilihan persyaratan tersebut belum dicapai maka kepada publik akan dinyatakan dengan asap hitam dari cerobong kapel Sistina, yakni asap dari kertas-kertas suara yang dibakar. Apabila seorang Paus baru telah terpilih asap putih akan keluar dari cerobong. Kepada Paus terpilih akan ditanya: “Apakah anda menerima pemilihan secara kanonik ini sebagai Paus?” Setelah memberikan persetujuan ia akan ditanya: “Dengan nama apa anda akan dipanggil?” Lalu, Paus yang terpilih akan mengenakan jubah sebagai Paus, yang dipilihnya dari tiga ukuran yang tersedia, yakni kecil, sedang, besar, yang sudah disiapkan oleh penjahit kepausan. Sesudah itu Paus terpilih akan menuju ke balkon basilika St. Petrus untuk tampil ke publik. Seorang Kardinal senior akan mengumumkan Paus terpilih dengan kata-kata: Annuntio vobis gaudium magnum: Habemus Papam ..... (Saya menyampaikan kabar gembira yang besar: Kita mempunyai Paus ....) lalu nama sebagai Kardinal dan sebagai Paus disebutkan. Setelah itu Paus yang baru memberikan wejangan dan berkat Urbi et Orbi (untuk kota Roma dan dunia). Demikian masa kepausannya dimulai. Pada hari yang ditentukan Paus baru akan diinagurasi dalam upacara liturgis. Banyak spekulasi beredar tentang siapa yang berpeluang dan berpotensi menjadi Paus baru (papabilis). Tetapi, ada pepatah yang mengatakan: “yang masuk konklaf sebagai Paus akan keluar sebagai Kardinal.” Dengan kata lain, siapa yang sudah disebut-sebut sebagai Paus akan keluar dari ruang konklaf tetap sebagai Kardinal, sedangkan yang tidak disebut justru yang dipilih menjadi Paus. Memang, pemilihan seorang Paus tidak mempertimbangkan aspek geografis atau etnis. Kita mempercayakan konklaf ini pada bimbingan Roh Kudus, yang akan menerangi hati nurani para Kardinal untuk memilih Putera Gereja terbaik untuk melayani Gereja sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman! ******* J. Mangkey, MSC - Jakarta, 12 Pebruari 2013

idmanado.com 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Underwater Christmas Celebration, Kado Komunitas Pecinta Laut

Ibu Deetje Sosok yang Setia

Komentar Tentang Pengunduran Diri Paus Benediktus XVI