Pemprov Sulut Tetapkan Cuti Bersama
IDMANADO/Manado—Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan tanggal 26 Desembar 2012
sebagai Hari Cuti Bersama Hari Raya Natal 2012 dan tanggal 2 Januari 2013
sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru 2013 bagi PNS di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor
003/3902/Sekr-BKD tanggal 21 Desember 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir.
Siswa Rahmat Mokodongan. Hal tersebut menyusul penetapan yang telah dilakukan
secara nasional sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 24 Desember 2012 sebagai hari
Cuti Bersama Hari Raya Natal dan tanggal 31 Desember 2013 sebagai hari Cuti
Bersama Tahun Baru Masehi 2013 yang sebelumnya telah disampaikan melalui Surat
yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor
003/3890/Sekr-BKD.
Dengan demikian
PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menikmati liburan Hari Raya
Natal mulai tanggal 24 Desember s.d. 26 Desember 2012 dan Libur Tahun Baru dari
tanggal 31 Desember 2012 sampai dengan 2 Januari 2013.
Sekretaris Daerah
Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan yang didampingi Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Marhaen Tumiwa menegaskan,
Keputusan Pemprov Sulut untuk menetapkan tanggal 26 Desember 2012 sebagai Cuti
Bersama Hari Raya Natal dan tanggal 2 Januari 2013 sebagai Cuti Bersama Tahun
Baru Masehi adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
terhadap mayoritas masyarakat Sulawesi Utara yang pada tanggal-tanggal tersebut
masih melaksanakan aktifitas Gerejawi dan juga silaturahmi yang selama ini
telah membudaya di Sulut. Tanggal-tanggal tersebut Umat Kristiani masih
beribadah di Gereja-Gereja dan masih saling berkunjung untuk merayakan Natal
dan Tahun Baru. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan penegasan
tentang Cuti Bersama tersebut. Bagi PNS yang merayakan Natal diharapkan dapat
beribadah san merayakan natal dengan khusyuk dan menyambut Tahun Baru 2013.
Liburan ini diharapkan akan memberi
energi baru untuk memasuki tahun 2013.
Pada bagian lain
Kepala BKD Provinsi Sulut mengingatkan seluruh PNS Lingkup Pemprov Sulut untuk
masuk kerja tanggal 27 Desember. “Tanggal 27 Desember adalah hari kerja biasa
dan pimpinan SKPD diminta untuk mengevaluasi kehadiran pegawai dan memberikan
sanksi secara berjenjang dan sesuai peraturan kepada PNS yang tanpa alasan yang
jelas tidak masuk kantor. Selanjutnya Kepala BKD menegaskan tanggal 3 Januari
2013 adalah Apel Perdana Awal Tahun PNS Lingkup Pemprov Sulut yang akan
dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Sulut. “PNS wajib hadir dan laporan
kehadiran akan langsung dievaluasi. Bagi PNS yang tidak hadir Apel tersebut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku,” demikian Tumiwa. (hms)
Komentar
Posting Komentar